Monday, July 6, 2015

Ternyata Ini Yang Membuat Margriet Jadi Tersangka!




Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline Megawe pada Minggu (28/06).  Kaploda Bali mengaku penetapan tersangka ini setelah proses panjang mencari tersangka lain dalam kasus tersebut.  Penetapan tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang dikantongi kepolisian sebagai bukti permulaan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan untuk mengungkap misteri di balik pembunuhan Angeline.  Inilah ringkasan keterangan sejumlah saksi dan pengakuan Agus yang dihimpun dari Tribun Bali:

PertamaPengakuan tersangka Agustinus Tai, pembantu Margriet.  Pengakuan mengejutkan dikemukakan oleh tersangka Agus bahwa pembunuhnya adalah wanita berinisial M.  Dalam keterangan terbaru, ibu M melakukan pembunuhan di kamarnya sendiri.  Agus hanya membantu membungkus Angeline, mengambil boneka, dan menguburkannya atas perintah ibu M.  Agus dijanjikan imbalan Rp 200 juta jika merahasiakan pembunuhan tersebut.

Keduasaksi Dewa Raka, satpam penjaga rumah Margriet. Kecurigaannya dimulai ketika dia bekerja selama enam hari di rumah tersangka.  Sejak tanggal 4 Juni sampai 10 Juni, siapapun tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah, atau bertepatan saat mayat Angeine ditemukan.
Tanggal 5 Juni, Dewa Raka mendampingi anggota Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan di halaman belakang rumah.   Bau tak sedap muncul di antara pohon pisang dan kandang ayam.  Menurutnya, bau tak wajar itu bukan bau kotoran ayam.

KetigaSaksi Franky A Marinka, pria yang pernah bekerja untuk Margriet ini memiliki tugas membersihkan rumah dan membei makan ayam.  Saksi memperagakan 10 adegan penyiksaan yang dilakukan Margriet terhadap Angeline pada Maret 2015.  Kejadian itu dilakukan saat Franku menempati rumah dari Desember 2014 hingga Maret 2015, dua minggu sebelum Franky pulang ke Kalimantan.

  
Keempat, Saksi Rahmat Handono, pria yang kost di rumah Margriet.  Saksi pernah mengetahui Agus membuang tanah ke depan.  Tanah tersebut adalah tanah yang berasal dari lubang yang dibuat Agus, yang dibuat sekitar tiga minggu sebelum pembunuhan.

Kelima, Seto Mulyadi, Ketua Pembina Komisi Perlindungan Anak diminta untuk menjadi saksi ahli.   Dia memasuki rumah tempat kejadian perkara berlangsung pada hari Minggu (28/06).




No comments:

Post a Comment